Selamat Datang di Layanan Online PPID - PPNP
Website layanan Online PPID ini hadir merupakan salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Lingkungan Politeknik Pertanian Negeri Payakumubuh (PPNP) dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat mengenai keterbukaan informasi publik maka Pemerintah mengeluarkan UU No. 14 Tahun 2008. Dalam UU ini dinyatakan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi. Oleh karena itu, PPNP telah menunjuk PPID (Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi) yang akan memberikan informasi mengenai Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh. Semoga keberadaan website PPID ini dapat bermanfaat bagi masyarakat banyak.

Prosedur Pengajuan Informasi Publik

TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK

 

  1. Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh (Politani Payakumbuh) secara tertulis atau tidak tertulis (melalui telpon), datang secara langsung ataupun melalui surat elektronik (Email).
  2. Pemohon Informasi Publik wajib menyampaikan identitas meliputi nama, alamat, subjek informasi dan format informasi, serta cara penyampaian informasi yang diminta, hal ini berlaku untuk permintaan secara tertulis maupun tidak tertulis.
  3. Petugas Layanan PPID Politani Payakumbuh akan mencatat identitas pemohon Informasi Publik dalam Buku Agenda Pemohon Informasi Publik.
  4. Petugas Layanan PPID Politani Payakumbuh memberikan surat tanda bukti serta nomor pendaftaran kepada Pemohon informasi publik.
  5. Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Politani Payakumbuh akan menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan:
    • Apakah Informasi yang diminta berada di bawah penguasaan Politani Payakumbuh ataupun tidak.
    • Permintaan informasi akan ditolak jika informasi yang diminta tidak dibawah penguasaan Politani Payakumbuh, atau merupakan informasi yang dikecualikan (dirahasiakan).
    • Informasi yang diminta diberikan secara keseluruhan atau sebagian tergantung pada status informasi (dikecualikan/dirahasiakan atau dapat diakses oleh publik)
  6. Politani Payakumbuh dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis ataupun tidak tertulis
  7. Apabila pemohon informasi tidak puas atau keberatan dengan informasi yang diterima, pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak menerima informasi. Atasan PPID kemudian wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan pemohon informasi selambat-lambatnya 30 hari sejak keberatan dicatatkan.
  8. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan informasi kepada Politani Payakumbuh diatur oleh Komisi Informasi.
  9. Untuk penggandaan fotocopy tambahan tanggung jawab pemohon

 

Website Resmi PPID - PPNP © 2020 PPID.PPNP.AC.ID