Prosedur Pengajuan Informasi Publik
TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK
- Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh (Politani Payakumbuh) secara tertulis atau tidak tertulis (melalui telpon), datang secara langsung ataupun melalui surat elektronik (Email).
- Pemohon Informasi Publik wajib menyampaikan identitas meliputi nama, alamat, subjek informasi dan format informasi, serta cara penyampaian informasi yang diminta, hal ini berlaku untuk permintaan secara tertulis maupun tidak tertulis.
- Petugas Layanan PPID Politani Payakumbuh akan mencatat identitas pemohon Informasi Publik dalam Buku Agenda Pemohon Informasi Publik.
- Petugas Layanan PPID Politani Payakumbuh memberikan surat tanda bukti serta nomor pendaftaran kepada Pemohon informasi publik.
- Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Politani Payakumbuh akan menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan:
- Apakah Informasi yang diminta berada di bawah penguasaan Politani Payakumbuh ataupun tidak.
- Permintaan informasi akan ditolak jika informasi yang diminta tidak dibawah penguasaan Politani Payakumbuh, atau merupakan informasi yang dikecualikan (dirahasiakan).
- Informasi yang diminta diberikan secara keseluruhan atau sebagian tergantung pada status informasi (dikecualikan/dirahasiakan atau dapat diakses oleh publik)
- Politani Payakumbuh dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis ataupun tidak tertulis
- Apabila pemohon informasi tidak puas atau keberatan dengan informasi yang diterima, pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak menerima informasi. Atasan PPID kemudian wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan pemohon informasi selambat-lambatnya 30 hari sejak keberatan dicatatkan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan informasi kepada Politani Payakumbuh diatur oleh Komisi Informasi.
- Untuk penggandaan fotocopy tambahan tanggung jawab pemohon