PROFIL
Profil PPID Politani Payakumbuh
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Menteri Riset, Teknoogi, Dan Pendiddikan Tinggi Nomor 75 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik di Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendiddikan Tinggi, Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh (Politani Payakumbuh) sebagai salah satu badan publik kategori Perguruan Tinggi Negeri di bawah naungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dituntut untuk transparan dan akuntabel dalam hal penyediaan informasi yang dibutuhkan oleh publik. Untuk mengimplementasikan hal tersebut di atas, Politani Payakumbuh merasa perlu segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), selanjutnya sebagai PPID pelaksana yang bertugas mengidentifikasi layanan informasi publik. Pada dasarnya informasi mengenai Politani Payakumbuh dapat diakses dari laman web resmi Politani Payakumbuh . Untuk informasi lain yang belum dimunculkan di website resmi Politani Payakumbuh, publik dapat mengajukan permintaan melalui surat yang dikirim langsung atau dengan cara lain yang sesuai dengan peraturan ke PPID Politani Payakumbuh yang secara umum tanpa dikenai biaya kecuali bila di tentukan lain.
Tugas Pokok Dan Tanggung Jawab PPID :
- Mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi;
- Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
- Menetapkan klasifikasi Informasi Publik dan/atau mengubahnya;
- Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil dalam memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik; dan
- Menyampaikan laporan pelaksanaan layanan kepada PPID Kementerian dan PPID PTN Badan Hukum
Fungsi PPID :
- Penghimpunan informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkunagn Politani Payakumbuh;
- Penataan dan penyimpanan informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkunagn Politani Payakumbuh;
- Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik.
- Penyelesaian sengketa informasi.
VISI :
Terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel.
MISI :
- Mewujudkan pelayanan informasi publik yang berkualitas.
- Membangun dan mengembangkan layanan penyediaan informasi.
- Mewujudkan sumber daya manusia pelayanan informasi publik yang handal dan profesional.