Selamat Datang di Layanan Online PPID - PPNP
Website layanan Online PPID ini hadir merupakan salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Lingkungan Politeknik Pertanian Negeri Payakumubuh (PPNP) dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat mengenai keterbukaan informasi publik maka Pemerintah mengeluarkan UU No. 14 Tahun 2008. Dalam UU ini dinyatakan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi. Oleh karena itu, PPNP telah menunjuk PPID (Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi) yang akan memberikan informasi mengenai Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh. Semoga keberadaan website PPID ini dapat bermanfaat bagi masyarakat banyak.

PROFIL

Profil PPID Politani Payakumbuh

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Menteri Riset, Teknoogi, Dan Pendiddikan Tinggi Nomor 75 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik di Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendiddikan Tinggi, Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh (Politani Payakumbuh) sebagai salah satu badan publik kategori Perguruan Tinggi Negeri di bawah naungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dituntut untuk transparan dan akuntabel dalam hal penyediaan informasi yang dibutuhkan oleh publik. Untuk mengimplementasikan hal tersebut di atas, Politani Payakumbuh merasa perlu segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), selanjutnya sebagai PPID pelaksana yang bertugas mengidentifikasi layanan informasi publik. Pada dasarnya informasi mengenai Politani Payakumbuh dapat diakses dari laman web resmi Politani Payakumbuh . Untuk informasi lain yang belum dimunculkan di website resmi Politani Payakumbuh, publik dapat mengajukan permintaan melalui surat yang dikirim langsung atau dengan cara lain yang sesuai dengan peraturan ke PPID Politani Payakumbuh yang secara umum tanpa dikenai biaya kecuali bila di tentukan lain.

Tugas Pokok Dan Tanggung Jawab PPID :

  1. Mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi;
  2. Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
  4. Menetapkan klasifikasi Informasi Publik dan/atau mengubahnya;
  5. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil dalam memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik; dan
  6. Menyampaikan laporan pelaksanaan layanan kepada PPID Kementerian dan PPID PTN Badan Hukum

Fungsi PPID :

  1. Penghimpunan informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkunagn Politani Payakumbuh;
  2. Penataan dan penyimpanan informasi publik dari seluruh unit kerja di lingkunagn Politani Payakumbuh;
  3. Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik.
  4. Penyelesaian sengketa informasi.

VISI :

Terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel.

MISI :

  1. Mewujudkan pelayanan informasi publik yang berkualitas.
  2. Membangun dan mengembangkan layanan penyediaan informasi.
  3. Mewujudkan sumber daya manusia pelayanan informasi publik yang handal dan profesional.

Website Resmi PPID - PPNP © 2020 PPID.PPNP.AC.ID