PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK
Berdasarkan Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan:
- Pasal 35 : Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID berdasarkan alasan berikut:
- Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
- Tidak disediakan informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 9
- Tidak ditanggapinya permintaan informasi
- Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
- Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
- Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini.
- Pasal 36: Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam 35 ayat 1.
Tata Cara Pengajuan Keberatan:
1. | Mengajukan keberatan secara tertulis yang ditujukan kepada Atasan PPID. |
2. | Mengisi formulir Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi. |
3. | Menerima salinan formulir sebagai tanda terima pengajuan. |
4. | Menerima tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis dari atasan PPID. Jika tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis tidak memuaskan, dapat mengajukan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi. |