Selamat Datang di Layanan Online PPID - PPNP
Website layanan Online PPID ini hadir merupakan salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Lingkungan Politeknik Pertanian Negeri Payakumubuh (PPNP) dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat mengenai keterbukaan informasi publik maka Pemerintah mengeluarkan UU No. 14 Tahun 2008. Dalam UU ini dinyatakan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi. Oleh karena itu, PPNP telah menunjuk PPID (Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi) yang akan memberikan informasi mengenai Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh. Semoga keberadaan website PPID ini dapat bermanfaat bagi masyarakat banyak.

PROSEDUR PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK

Berdasarkan Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan:

  • Pasal 35 : Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID berdasarkan alasan berikut:
  • Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
  • Tidak disediakan informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 9
  • Tidak ditanggapinya permintaan informasi
  • Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
  • Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
  • Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini.
  • Pasal 36: Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam 35 ayat 1.

 

Tata Cara Pengajuan Keberatan:

1. Mengajukan keberatan secara tertulis yang ditujukan kepada Atasan PPID.
2. Mengisi formulir Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi.
3. Menerima salinan formulir sebagai tanda terima pengajuan.
4. Menerima tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis dari atasan PPID. Jika tanggapan pengajuan dan keputusan tertulis tidak memuaskan, dapat mengajukan penyelesaian sengketa kepada Komisi Informasi.

 

Website Resmi PPID - PPNP © 2020 PPID.PPNP.AC.ID