Selamat Datang di Layanan Online PPID - PPNP
Website layanan Online PPID ini hadir merupakan salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Lingkungan Politeknik Pertanian Negeri Payakumubuh (PPNP) dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat mengenai keterbukaan informasi publik maka Pemerintah mengeluarkan UU No. 14 Tahun 2008. Dalam UU ini dinyatakan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi. Oleh karena itu, PPNP telah menunjuk PPID (Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi) yang akan memberikan informasi mengenai Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh. Semoga keberadaan website PPID ini dapat bermanfaat bagi masyarakat banyak.

MONEV KI SUMBAR Tahun 2019

Gambar.1. Penerimaan Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik
Sumatera Barat Tahun 2019

 

Jum’at, 6 Desember 2019 — Politani Payakumbuh masuk dalam 10 besar sekaligus masuk nominasi dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Se-Sumatera Barat Tahun 2019 untuk kategori Perguruan Tinggi Negeri / Sawasta, kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat bertempat diruang pertemuan Kyriad Bumiminang Hotel di kota Padang.
Hadir dalam serah terima penganugerah tersebut adalah Wadir I Politani Payakumbuh Ir. Harmailis, M.Si, dalam wawancaranya “beliau bersukur dan mengucapkan terimakasih kepada Tim PPID atas masuknya Politani Payakumbuh sebagai nominasi dalam penganugerah Keterbukaan Informasi Publik yang mana Politani Payakumbuh baru pertama kalinya mengikuti penganugerah yang di adakan oleh Komisi Informasi Sumatera Barat, karena sebagai badan publik Politani Payakumbuh wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat, sesuai dengan amanat Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Ketebukaan Informasi Publik”. Dengan hasil yang diperoleh pada tahun ini, semoga bisa dijadikan motivasi serta Politani Payakumbuh diharapkan kedepannya dapat meningkatkan pelayanan dalam penyampaian keterbukaan informasi publik, sehingga diharapkan pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik pada tahun yang akan datang Politani Payakumbuh dapat memperoleh hasil yang lebih baik, ungkap Wadir I.
Gambar.2. Sertifikat Penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik
Sumatera Barat Tahun 2019
Proses seleksi Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Se-Sumatera Barat Tahun 2019 ini dilakukan sangat ketat, dan proses seleksi dilaksanakan selama 4 bulan terhitung mulai Agustus s/d Desember, kegiatan tersebut dimulai dengan pengisian Kuesioner Badan Publik, Visitasi, dan Presentasi oleh Badan Publik kepada Tim Penilai.
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Se-Sumatera Barat Tahun 2019 terdiri dari 10 Kategori, dan Politani Payakumbuh masuk dalam Kategori Perguruan Tinggi Negeri / Swasta, serta bersaing dengan 22 Perguruan Tinggi Negeri/Swasta se-Sumatera Barat.
Website Resmi PPID - PPNP © 2020 PPID.PPNP.AC.ID