Selamat Datang di Layanan Online PPID - PPNP
Website layanan Online PPID ini hadir merupakan salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Lingkungan Politeknik Pertanian Negeri Payakumubuh (PPNP) dan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat mengenai keterbukaan informasi publik maka Pemerintah mengeluarkan UU No. 14 Tahun 2008. Dalam UU ini dinyatakan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi. Oleh karena itu, PPNP telah menunjuk PPID (Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi) yang akan memberikan informasi mengenai Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh. Semoga keberadaan website PPID ini dapat bermanfaat bagi masyarakat banyak.

PROSEDUR PENGAJUAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA KE KOMISI INFORMASI

TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN

PENYELESAIAN SENGKETA KE KOMISI INFORMASI

  

Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya Keputusan Atasan PPID, dengan tata cara sebagai berikut:

  • Pemohon atau kuasanya mengajukan permohonan kepada Komisi Infor­masi yang berwenang sesuai ketentuan dalam Pasal 9 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
  • Permohonan diajukan secara tertulis baik dengan mengisi formulir permohonan atau mengirimkan surat permohonan.
  • Bagi pemohon yang memiliki kebutuhun khusus dapat mengajukan per­mohonan secara lisan dengan datang langsung ke Komisi Informasi dan selanjutnya akan dibantu oleh petugas untuk menuangkan per­mohonan dalam formulir yang telah disediakan.
  • Formulir atau surat permohonan memuat data sebagai berikut:
    • Identitas pemohon, meliputi:
      • Nama pribadi dan/atau nama institusi;
      • Alamat lengkap;
      • Nomor telepon yang bias dihubungi.
    • Uraian mengenai alasan pengajuan Permohonan.
    • Hal yang dimohonkan untuk diputus oleh Komisi Informasi.
  • Pemohon wajib meyertakan dokumen kelengkapan Permohonan se­bagai berikut:
    • Identitas Pemohon yang sah, yaitu:
      • fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Paspor atau identitas lain yang sah yang dapat membuktikan Pemohon adalah warga negara Indonesia; atau
      • anggaran dasar yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan telah tercatat di Berita Negara Republik Indonesia dalam hal Pemohon adalah Badan Hukum;
      • Surat kuasa dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemberi kuasa dalam hal Pemohon mewakili kelompok orang.

 

  • Permohonan informasi kepada Badan Publik, yaitu:
    • surat permohonan, formulir permohonan, tanda terima atau tanda pemberian/pengajuan permohonan informasi; dan/atau
    • surat pemberitahuan tertulis dari Badan Publik atas permohonan informasi.

 

  • Keberatan kepada Badan Publik, yaitu:
    • surat tanggapan tertulis atas keberatan Pemohon oleh atasan PPID; atau
    • surat pengajuan keberatan disertai tanda pemberian/pengajuan, tanda pengiriman atau tanda terima;
    • dokumen lainnya, bila dipandang perlu.

 

  • Permohonan diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak:
    • tanggapan tertulis atas keberatan dari atasan PPID diterima oleh Pemohon; atau
    • berakhirnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja untuk atasan PPID dalam memberikan tanggapan tertulis.

 

  • Permohonan dapat dicabut oleh Pemohon sebelum sidang putusan berdasarkan pertimbangan Majelis Komisioner dan diajukan secara tertulis.

 

Website Resmi PPID - PPNP © 2020 PPID.PPNP.AC.ID