PROSEDUR PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG PEJABAT BADAN PUBLIK
Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik
Untuk mewujudkan Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dilakukan Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh, perlu dilakukan penataan pelayanan di antaranya membangun fasilitas kepada masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh jika terjadi dugaan pelanggaran.
Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh dalam hal memberikan pelayanan menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat badan publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan dapat dilakukan melalui PPID Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh.
Demikian Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Badan Publik pada lingkungan Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh