Politani Payakumbuh Menggelar Focus Group Discussion (FGD) Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2021
Saat masa pandemi Covid-19, belanja negara diharapkan benar-benar digunakan untuk mendukung program dan kegiatan yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 119 Tahun 2020 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2021 diterbitkan untuk dapat mendukung efektivitas dan efisiensi belanja negara. Dan di sisi lain, di tengah masa pandemi Covid-19, diharapkan belanja negara benar-benar digunakan untuk mendukung program dan kegiatan yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Maka dalam rangka upaya mendukung kebijakan pemerintah tersebut, Politeknik Pertanian (Politani) Negeri Payakumbuh menggelar FGD Standar Biaya Masukan Tahun 2021 yang dilakukan secara luring bersama Junaidi, Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat.
“FGD ini dihadiri oleh seluruh Pimpinan dan Pimpinan Unit di lingkungan Politani Negeri Payakumbuh diharapkan dapat memberikan arahan dan menyatukan persepsi mengenai Standar Biaya Masukan Tahun 2021 terutama dalam kondisi pandemi saat ini dilakukan banyak penyesuaian dan perubahan yang signifikan” ucap Wakil Direktur I Ir. Harmailis, M.Si yang mewakili Direktur dalam sambutannya sekaligus membuka acara FGD Standar Biaya Masukan Tahun 2021, pada Rabu (17/03/21).
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2021. Dalam SBM 2021 terdapat 3 (tiga) kebijakan yaitu kebijakan efisiensi, kebijakan new normal, dan penyempurnaan norma.
SBM Tahun 2021 diatur dalam PMK RI 119/2020 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 yang mengatur bagaimana SBM dikaitkan dengan struktur penganggaran. Seluruh Kementerian/Lembaga wajib menggunakan SBM dalam penyusunan RKA-KL. Kesesuaian dan kebenaran atas penggunaan SBM sepenuhnya menjadi tanggung jawab PA/KPA, dan Satker wajib melakukan pengawasan serta melaporkan kepada menteri/pimpinan lembaga dengan tembusan kepada Menteri Keuangan secara berkala. Sedangkan pengawasan atas penggunaan SBM dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional K/L masing-masing.
Sosialisasi yang bersifat dua arah ini memberikan kesempatan seluruh peserta untuk bertanya langsung untuk menyatukan persepsi dan memahami segala sesuatu yang belum dipahami dari tiga kebijakan baru yang telah ditetapkan Menkeu.